Profil

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Departemen Agama sebagai lembaga pemerintah yang bertugas sebagai pengawal moral bangsa dan menata kehidupan umat beragama dalam sistem kehidupan nasional, bertanggungjawab untuk melakukan penataan dan pembinaan secara berkesinambungan, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai, dinamis berdasarkan Pancasila.
Departemen Agama mempunyai tugas membantu pemerintah dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang keagamaan. Selain tujuan pembangunan bidang agama sebagaimana yang telah ditetapkan pada Rencana Strategik Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana tahun 2005-2009, dalam menghadapi tugas-tugas pembangunan yang semakin kompleks, Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana beserta jajarannya diharapkan harus mampu menciptakan sesuatu yang mempunyai nilai tambah dalam mengisi tugas-tugas pembangunan disetiap lini.
Guna meningkatkan nilai tambah dari tugas dan fungsi Departemen Agama dalam melaksanakan pembangunan bidang keagamaan dimaksud  maka setiap lini harus mampu mendayagunakan seluruh aset atau kekuatan yang dimiliki untuk manangkap peluang yang ada dengan cara menggali potensi-potensi yang ada, menciptakan terobosan kegiatan strategis dan lintas sektoral dalam rangka mengembangkan dan mengambil manfaat melalui peningkatan koordinasi lintas sektoral seluruh lini aparatur Departemen Agama harus mampu memanfaatkan peluang untuk mengisi pembangunan manusia yang berkelanjutan dan beriman.  

BPerkembangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana
                        Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana dalam membantu tugas-tugas pemerintah khususnya di bidang Agama. Dalam penyelenggaraan pemerintah, kemasyarakatan dan pembangunan diperlukan suatu pendukung sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan mencapai hasil yang maksimal. Di tahun 2009 dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan, Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana telah ditunjang dengan kekuatan sebagai berikut yang terdiri dari :

1.      Sumber Daya Manusia
Pegawai Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana berjumlah 146 pegawai terdiri dari :
Pegawai                 : 35 orang
Pengawas              : 20 orang
Penyuluh               : 14 orang
Guru                      : 77 orang
2.   Sarana dan Prasarana
            Sarana dan prasarana yang tersedia sebagai penunjang proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama di Kabupaten Jembrana diunjang dengan sarana cukup memadai, namun sebagian penunjang tersebut harus segera diperbaharui dan dilengkapi sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan lebih baik.



CUrutan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana
                        Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana dari terbentuknya sampai sekarang ini telah dijabat oleh 8 orang Kepala Kantor. Adapun nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana yang pernah menjabat sebagai berikut :


URUTAN KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA
KABUPATEN JEMBRANA

1.   I NYOMAN WIDIA
      Periode 1968 s.d. 1984

                                               

2.   I DEWA GEDE RAKA
      Periode 1984 s.d. 1989

                                               

3.   I WAYAN SUWARA
      Periode 1989 s.d. 1994

                                               

4.   Drs. NYOMAN SUJANA
      Periode 1994 s.d. 1999

                                               


5.   Drs. I GUSTI AGUNG BAGUS RAKA PUTRA
      Periode 1999 s.d. 2001

                                                 


6.   Drs. I MADE ARYA, M.Ag
      Periode 2001 s.d. 2004

                                                                          




7.   Drs. I GUSTI KOMANG SUMBERJANA, MM
      Periode 2004 s.d. 2010

                                                                          


8.   Drs. I GUSTI AGUNG GEDE MANGUNINGRAT, M.Ag
      Periode 2010 s.d. sekarang




DKondisi Kabupaten Jembrana
1.      Keadaan Geografis
1.1. Letak dan Luas Wilayah
Jembrana merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Bali yang terletak dibelahan barat Pulau Bali membentang dari arah barat ke timur, tepatnya pada 8°09’30” - 8°28’02” LS dan 114°25’53” - 114°56’38” BT dengan luas wilayah 84.184 Ha, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara           : Pegunungan yang berbatasan dengan Kabupaten Buleleng
- Sebelah Selatan         : Samudera Indonesia
- Sebelah Barat            : Selat Bali
- Sebelah Timur           : Kabupaten Tabanan

1.2. Luas Wilayah tiap Kecamatan
Kabupaten Jembrana terdiri dari 5 Kecamatan, yaitu : Kecamatan Melaya, Kecamatan Negara, Kecamatan Jembrana, Kecamatan Mendoyo, dan Kecamatan Pekutatan.
Dari masing-masing wilayah tersebut memiliki luas wilayah yang berbeda-beda diantaranya :

1.      Kecamatan Melaya memiliki luas wilayah 197,19 Km²
2.      Kecamatan Negara memiliki luas wilayah 112,30 Km²
3.      Kecamatan Jembrana memiliki luas wilayah 108,17 Km²
4.      Kecamatan Mendoyo memiliki luas wilayah 294,49 Km²
5.      Kecamatan Pekutatan memiliki luas wilayah 129,65 Km²

2.      Pemerintahan
2.1. Jumlah Lembaga Resmi / Dinas
Dari lima Kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana, terdiri dari 64 Desa Pakraman, 51 Desa dan Kelurahan, 285 Banjar Pakraman dan 245 Banjar Dinas/Lingkungan.

Rincian dari pemerintahan administrasi banyaknya Banjar/Lingkungan di Kabupaten Jembrana :
No.
Kecamatan
Desa
Pakraman
Desa
Dinas
Banjar
Pakraman
Banjar
Dinas
1.
Melaya
13
10
69
61
2.
Negara
10
12
46
46
3.
Jembrana
9
10
44
46
4.
Mendoyo
19
11
88
64
5.
Pekutatan
13
8
38
28

Jumlah
64
51
285
245

2.2. Jumlah Lembaga Tradisional
Di Kabupaten Jembrana lembaga tradisional yang ada adalah : Desa Adat, Banjar Adat, Subak Yeh dan Subak Abian/Kelompok Tani. Jumlah Desa Adat secara keseluruhan 64, Banjar Adat berjumlah 285, Subak Yeh 67, dan Subak Abian 87 buah.

Rincian Jumlah Lembaga Tradisional per-Kecamatan
No.
Kecamatan
Desa
Adat
Banjar
Adat
Subak
Yeh
Subak
Abian
1.
Melaya
13
69
19
32
2.
Negara
10
46
19
15
3.
Jembrana
9
44
8
6
4.
Mendoyo
19
88
9
14
5.
Pekutatan
13
38
12
20

Jumlah
64
285
67
87










BAB II
PERENCANAAN STRATEGIS


Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana merupakan instansi vertikal yang pelaksanaan tugasnya dipertanggung jawabkan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Bali. Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana melayani masyarakat di lima Kecamatan yang ada di  Kabupaten Jembrana dalam bidang keagamaan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 373 Tahun 2002 dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Bali sebagai kepanjangan tangan dari pelaksanaan program-program kerja dari Menteri Agama Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana berkedudukan di Jalan Hasanudin No. 1 Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

A.      Visi dan Misi
Dalam mencapai tujuan, Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana dengan kegiatan tugas dan fungsi menyusun Rencana Stratejik dan Rencana Kinerja yang tertuang dalam visi dan misi sebagai berikut :
Visi : Terwujudnya masyarakat yang beretika, bermoral dan spiritual religius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Misi :
1.  Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat
2.  Meningkatkan peran lembaga-lembaga keagamaan dalam pembinaan masyarakat
3.  Meningkatkan manajemen dalam kelembagaan
4.  Menumbuh kembangkan jiwa kebersamaan dalam setiap kegiatan

B.     Program dan Kegiatan
Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana di dalam melaksanakan tugas tersebut diatas didukung oleh beberapa komponen program dan kegiatan dan setiap komponen mempunyai uraian tugas yang jelas (Keputusan Menteri Agama nomor : 373 Tahun 2002) yaitu  :
1.    Sub Bagian Tata Usaha
mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan dan informasi keagamaan, kepegawaian dan ortala, keuangan dan inventaris kekayaan negara, humas dan kerukukanan hidup umat beragama, ketata usahaan dan kerumah tanggaan kepada seluruh organisasi dan/atau satuan kerja dilingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana.
2.    Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang kepenghuluan, keluarga sakinah, produk halal, ibadah sosial dan pengembangan kemitraan umat Islam, serta penyuluhan haji dan umroh, bimbingan jamaah dan petugas, dokumen dan perjalanan haji, pembekalan dan akomodasi haji, serta pembinaan KBIH dan pasca haji.
3.    Seksi Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pendidikan pada Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan pendidikan Agama Islam pada sekolah menengah umum tingkat dasar dan menengah pertama serta sekolah luar biasa. Pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan Pemberdayaan Masjid.
4.    Seksi Urusan Agama Hindu
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang lembaga keagamaan, penyuluhan tenaga teknis keagamaan, dan pembinaan pelayanan umat Hindu.
5.    Seksi Pendidkan Agama Hindu
mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengajaran, penyelenggaraan pendidikan, tenaga kependidikan, lembaga, dan sarana pendidikan agama Hindu.
6.    Penyelenggaraan Bimbingan Zakat dan Wakaf
mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat dibidang pembinaan lembaga dan pengembangan zakat dan wakaf.
7.    Penyelenggaraan Bimbingan masyarakat Budha
mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian pelayanan dan bimbingan dibidang keagamaan pada umat Budha.
8.    Kelompok jabatan fungsional
yang terdiri dari Pengawas Pendidikan agama Islam, Pengawas Pendidikan Agama Hindu, Pengawas Pendidikan Agama Kristen, Penyuluh Agama Islam, Penyuluh Agama Hindu, dan Penyuluh Agama Budha, mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.      Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam pelaksanaannya mempunyai program-program yang harus dilaksanakan secara bertahap. Program inti Departemen Agama antara lain (Tri Program Inti Departemen Agama RI) :
1.    Terwujudnya masyarakat yang agamis berperadaban luhur berbasiskan hati nurani yang didasari oleh ajaran agama.
2.    Terhindarnya prilaku radikal, ekstrim dan tidak toleran serta exsklusif dalam kehidupan  beragama.
3.    Terbinanya masyarakat yang menghayati dan mengamalkan ajaran agama dengan sebenarnya.
Ketiga program inti tersebut ingin mewujudkan makna yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinia IV yang tertuang dalam agenda pembangunan nasional yakni menciptakan indonesia yang aman dan damai, mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis dan meningkatkan kesejahteraan rakyat indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia   
Upaya untuk mewujudkan cita-cita yang luhur tersebut Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana membuat langkah-langkah setratejik yang dicanangkan dalam kurun waktu lima tahun dengan perumusan visi yaitu ”Terwujudnya masyarakat yang beretika, bermoral dan spiritual religius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Kemudian di dalam melaksakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kantor Departemen Agama Kabupaten Kabupaten Jembrana menyelenggarakan fungsi sebagai berikut (LAKIP Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana tahun 2009):
1.  Perumusan visi, misi serta kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten.
2.  Pembinaan, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, Pelayanan Haji dan Umroh, Pengembangan Zakat dan Wakaf, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pondok pesantren, Pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan Pemberdayaan Masjid, Urusan Agama, Bimbingan masyarakat Kristen dan Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.  Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
4.  Pelayanan dan bimbingan dibidang kerukunan umat beragama.
5.  Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.
6.  Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama di Kabupaten/ Kota.

D.      Struktur dan Dasar Pelaksanaan Tugas
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2002, struktur organisasi pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana antara lain Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Urusan Agama Hindu, Kepala Seksi Pendidikan Agama Hindu, Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid, Penyelenggara Bimas Budha, Penyelenggara Zakat dan  Wakaf, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Jabatan Fungsional Khusus dan Jabatan Fungsional Umum. Struktur organisasi pada Madrasah Tsanawiyah Negeri di bawah Kepala Madrasah, ada Wakil Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha. Struktur  organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 termasuk Tipologi II.L terdiri:

Struktur Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana

Disamping penerapan struktur organisasi Tipologi II.L ini juga memiliki :
Kepala KUA Kecamatan                                : 4 orang
Pejabat Fungsional Penghulu                          : 3 orang
Pejabat Fungsional Perencana                         : 1 orang
Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian        : 1 orang
Pejabat Fungsional Pengawas
Pendidikan Agama Hindu                              : 13 orang
Pendidikan Agama Islam                                : 7 orang
Pejabat Fungsional Guru Agama
Pendidikan Agama Hindu                              : 38 orang
Pendidikan Agama Islam                                : 35 orang
Pendidikan Agama Buddha                           : 2 orang
Pendidikan Agama Kristen                             : 1 orang
Pendidikan Agama Katolik                            : 1 orang
Pejabat Fungsional Penyuluh
Penyuluh Agama Hindu                                 : 10 orang
Penyuluh Agama Islam                                   : 3 orang
Penyuluh Agama Buddha                               : 1 orang
Jababatan Fungsional Umum                          : 18 orang

E.       Kebijakan
Kebijakan Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 7 Tahun 2005. Kebijakan Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana terdiri dari :
1.        Peningkatan kerukunan umat beragama
2.        Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih
3.        Peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan
4.        Peningkatan kualitas kehidupan beragama
5.        Peningkatan kualitas pelayanan haji

F.       Tujuan dan Sasaran
Mengacu pada visi dan misi yang telah dilingkupkan, telah pula ditetapkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam merealisasikan misi tersebut, rumusan tujuan yang ditetapkan sebagai berikut :
1.        Terwujudnya pelayanan dan informasi kepegawaian yang tepat waktu.
2.        Terwujudnya pelayanan bidang keuangan dan IKN yang dapat dipertanggung jawabkan.
3.        Terwujudnya kualitas pelayanan ketata usahaan dan kerumahtanggaan yang baik
4.        Terwujudnya kualitas pelayanan dan informasi keagamaan, kehumasan dan kerukunan umat beragama yang prima
5.        Meningkatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam pembinaan masyarakat
6.        Meningkatkan peran dan fungsi tenaga teknis penyuluh Agama Hindu
7.        Mewujudkan pelayanan prima dalam pembinaan masyarakat
8.        Meningkatkan kualitas pelayanan kepenghuluan
9.        Meningkatkan pembinaan keluarga sakinah dan calon pengantin
10.    Meningkatkan pembinaan dan pelatihan jamaah calon jamaah haji dan pasca haji
11.    Meningkatkan pembinaan dan bimbingan ibadah sosial dan produk halal serta kemitraan umat
12.    Mewujudkan pelaksanaan hisab rukyat serta penyumpahan pejabat dan pembaca doa
13.    Meningkatkan kualitas keagamaan dibidang tenaga Kependidikan Agama Hindu
14.    Terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada Madrasah Ibtidaiyah
15.    Terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada Madrasah Tsanawiyah
16.    Terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada Raudhatul Athfal
17.    Terselenggaranya pendidikan Agama Islam yang bermutu di sekolah umum
18.    Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ajaran agama
19.    Meningkatkan kegunaan Masjid sesuai dengan fungsinya
20.    Terwujudnya tugas penyelenggara Zakat dan Wakaf dalam melayani masyarakat
21.    Terwujudnya profesionalisme Nadzir Wakaf
22.    Terwujudnya peran lembaga Nadzir Wakaf
23.    Kualitas pendidikan agama Budha meningkat
24.    Pelayanan dan pelaksanaan ibadah agama Budha semakin meningkat
25.    Pemberdayaan lembaga dan majelis agama Budha semakin meningkat
26.    Penghayatan dan pengamalan moral, etika agama Budha semakin meningkat
27.    Menjaga rasa saling menghormati keaneka ragaman keyakinan di agama Budha
Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai secara oleh satuan organisasi dengan rumus yang jelas, spesifik dapat diukur dalam waktu yang telah ditentukann namun pencapaiannya akan dilaksanakan secara berkesinambungan.



BAB III
PENYAJIAN DATA


A.      Organisasi dan Kepegawaian

I.         Kedudukan Kantor

  1. Kabupaten/Kota
  2. Alamat
  3. Provinsi
  4. Telepon
  5. Faximili
Jembrana
Jln. Hasanudin No. 1 Negara
Bali
(0365) 41087
(0365) 41184


II.      Daftar Nama Pejabat Kantor

NO.
NAMA JABATAN
NAMA PEJABAT
NIP
1.
Kepala Kantor
Drs. I Gusti Agung Gede
Manguningrat, M.Ag
19640406 199203 1 003
2.
Kepala Sub Bag Tata Usaha
I Made Sudarmita, S.Pd, S.Ag, MM
19640606 198603 1 003
3.
Kepala Seksi Kependais dan
Pemberdayaan Masjid
H. Arsyad, S.Ag, MM
19561231 197903 1 034
4.
Kepala Seksi Penda Hindu
I Made Wijaya, S.Ag
19591231 198203 1 064
5.
Kepala Seksi Urusan Agama
Penyelenggara Haji
H.Surja, S.Ag, MM
19580810 198603 1 005
6.
Kepala Seksi Urusan Agama Hindu
I Gusti Komang Budi Santika, S.Ag
19770607 200312 1 003
7.
Penyelenggara Zakat &Wakaf
ILMI, S.Ag
19711002 200003 1 002
8.
Penyelenggara Bimas Buddha
Komang Girinala, S.Ag
19760621 200312 1 001
9.
Kepala KUA Kec. Negara
Drs. H. Bagenda Ali, MM 
19661021 199703 1 001
10.
Kepala KUA Kec. Mendoyo 
H.Achmad Syaifulloh, S.Ag., MM 
19690116 199703 1 004
11.
Kepala KUA Kec. Melaya 
Drs. H. Khaeroni 
19651020 200003 1 002
12.
Kepala KUA Kec. Pekutatan 
Erson Effendi, S.Ag., M.AP 
19710124 200003 1 002


III.   Jumlah Pegawai di Lingkungan Kantor

No.
STATUS
JENIS KELAMIN
JUMLAH
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
1.
CPNS
6
9
15
2.
PNS
73
58
131

JUMLAH
79
67
146





IV.   Jumlah Pegawai Pemangku Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor

NO.
JABATAN FUNGSIONAL
JENIS KELAMIN
JUMLAH
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
1.
Analis Kepegawaian
-
1
1
2.
Arsiparis
-
-
-
3.
Guru
35
42
77
4.
Pengawas Pendidikan Agama
10
10
20
5.
Penyuluh Agama
10
5
15
6.
Perencana
-
1
1
7.
Pranata Komputer
-
-
-
8.
Pranata Humas
-
-
-

V.      Jumlah Pegawai di Lingkungan Kantor Berdasarkan Agama dan Jenis Kelamin

NO.
AGAMA
JENIS KELAMIN
JUMLAH
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
1.
Islam
37
31
68
2.
Kristen
-
1
1
3.
Katolik
1
-
1
4.
Hindu
38
34
72
5.
Budha
3
1
4
JUMLAH
79
67
146

VI.   Jumlah Pegawai di Lingkungan Kantor Berdasarkan Golongan dan Jenis Kelamin

NO.
GOLONGAN
JENIS KELAMIN
JUMLAH
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
1.
I
-
-
-
2.
II
8
16
24
3.
III
55
37
92
4.
IV
16
14
30
Jumlah
79
67
146

B.        Kependudukan dan Keagamaan

I.       Jumlah Penduduk

NO.
AGAMA
JENIS KELAMIN
JUMLAH
LAKI - LAKI
PEREMPUAN
1.
Islam
29.350
29.950
59.300
2.
Kristen
1.340
1.320
2.660
3.
Katolik
1.428
1.422
2.850
4.
Hindu
106.690
107.953
214.643
5.
Budha
440
417
857
6.
Konghucu
12
8
20
Jumlah
139.260
141.070
280.330


II.    Rumah Ibadah

1.      Jumlah Rumah Ibadah Agama Islam
NO.
NAMA
JUMLAH
1.
Masjid
49
2.
Mushala
139
3.
Langgar
44
Jumlah
232

2.      Jumlah Rumah Ibadah Agama Kristen
NO.
NAMA
JUMLAH
1.
Gereja
13
Jumlah
13

3.      Jumlah Rumah Ibadah Agama Katolik
NO.
NAMA
JUMLAH
1.
Gereja
4
2.
Kapel
2
Jumlah
6

4.      Jumlah Rumah Ibadah Agama Hindu
NO.
NAMA
JUMLAH
1.
Pura
271
2.
Swagina
121
3.
Panti
545
4.
Dadia
790
5.
Sanggah
34.333
Jumlah
36.060

5.      Jumlah Rumah Ibadah Agama Budha
NO.
NAMA
JUMLAH
1.
Vihara
4
2.
Cetya
2
Jumlah
6


C.    Kependidikan

1.      Jumlah Guru Agama di lingkungan Kantor Berdasarkan Status Kepegawaian

No.
Agama
PNS
Non-PNS
Jumlah
1.
Islam
35
10
45
2.
Kristen
1
-
1
3.
Katolik
1
-
1
4.
Hindu
38
41
79
5.
Budha
2
2
4
Jumlah
77
53
130


2.   Jumlah Guru Agama di lingkungan Kantor Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan

No.
Agama
<=SLTA
D2
D3
>=S1
Jumlah
1.
Islam
3
5
1
36
45
2.
Kristen
-
-
-
1
1
3.
Katolik
-
-
-
1
1
4.
Hindu
12
17
4
46
79
5.
Budha
1
1
-
2
4
Jumlah
16
23
5
86
130

3.   Jumlah Lembaga Pendidikan Islam, Peserta Didik dan Tenaga Pendidik Berdasarkan Jenjang Pendidikan

NO.
JENJANG
JML.LEMBAGA
PESERTA DIDIK
GURU / USTADS
1.
RA / BA / TA
25
785
88
2.
M I N
6
1.347
116
3.
M I S
2
312
32
4.
M Ts N
4
842
156
5.
M Ts S
3
312
52
6.
M A N
2
534
70
7.
M A S
1
87
8
8.
Pondok Pesantren
40
2.134
343
9.
Pontren Salafiyah
Penyelenggara WAJAR DIKDAS 9 Tahun
18
599
126
10.
Madrasah Diniyah
19
675
135
11.
TPQ / TKQ
76
4.335
303
12.
Majelis Taklim
83
7.222
83


D.     Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430H


1. Kuota Haji Tahun 1430H
213














2. Jumlah Pendaftar


292














3. Jumlah KBIH

















4. Jumlah Calon Jemaah Haji Berdasarkan Jenis Kelamin










Laki-Laki



147









Perempuan


146







5. Jumlah Calon Jemaah Haji Berdasarkan Pendidikan




s.d. SD



159

















SLTP




18

















SLTA




55

















DIPLOMA


6

















S1




49

















S2 / S3



6
















6. Jumlah Calon Jemaah Haji Berdasarkan Pekerjaan

8. Jumlah Calon Jemaah Haji Berdasarkan Usia



PNS




42





< 20







TNI/POLRI


4





20 - 30



10



BUMN



3





31 - 40



43



Swasta



71





41 - 50



104



Pedagang


55





51 - 60



76



Petani



36





60 - 70



49



Ibu Rumah Tangga
74





> 70



11



Pelajar / Mahasiswa


















Lain-Lain



8
















7. Jumlah Calon Jemaah Haji Berdasarkan Pengalaman Berhaji











Pernah Berhaji

15

















Belum Pernah Berhaji
278
















































B.           Data Tanah Wakaf

a. WAKAF






















1. Luas Tanah Wakaf






















Sudah Bersertifikat

679,096














Belum Bersertifikat

215,235














Jumlah




894,331











2. Jumlah Lokasi Tanah Wakaf
394











3. Pemanfaatan Tanah Wakaf




















Rumah Ibadah


402,905














Lembaga Pendidikan
61,056














Balai Kesehatan
















Makam/Kuburan

259,590














Lainnya



113,870











4. Jumlah Nazhir Yang Telah Terdaftar

















Perseorangan


24
















Organisasi




















Badan Hukum
















5. Jumlah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
4







6. Apakah Sudah Ada Badan Wakaf Tingkat Kabupaten/Kota

Sudah

X
Belum

b. PENGELOLAAN ZAKAT


















1. Apakah Sudah Ada Badan Amil Zakat Tingkat Kabupaten/Kota
X
Sudah


Belum

2. Berapa Jumlah Badan Amil Zakat Tingkat Kecamatan yang sudah terbentuk

4


3. Apakah Ada Lembaga Amil Zakat Tingkat Kabupaten/Kota

Sudah

X
Belum


4. Jumlah Muzakki yang telah terdaftar:
















a. Perseorangan
10,113

















b. Badan


















5. Rata-rata Zakat yang berhasil dikumpulkan dalam satu tahun:










a. Zakat Mal
22,213,600
rupiah














b. Zakat Fitrah
98,592,500
rupiah











c. LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR'AN (LPTQ)









1. Apakah Sudah Memiliki LPTQ Tingkat Kabupaten/Kota
X
Sudah

Belum




BAB IV
PENUTUP


                        Profil Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana tersusun dengan harapan sebagai bahan sumber informasi dan sebagai bahan / instrumen untuk mengambil suatu kebijakan dalam melaksanakan pelayanan di bidang keagamaan khususnya di Kabupaten Jembrana.

                        Dari uraian profil dan kondisi Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana sampai dengan kurun waktu sekarang ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

         A. Kesimpulan
                        Dari beberapa pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa Keberadaan Departemen Agama memiliki makna penting dalam politik dan Tata Pemerintahan Negara kita. Koordinasi antar Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana dengan Pemerintah Daerah dan dengan instansi vertikal lainnya dapat berjalan dengan baik sehingga dapat menunjang suksesnya program Departemen Agama dan Pemerintah Kabupaten Jembrana di bidang Agama.

B.     Saran
                  Dengan tersusunnya Profil Kantor Departemen Agama Kabupaten Jembrana diharapkan hubungan dan koordinasi dengan semua pihak terjalin dengan baik dan dapat dipertahankan serta ditingkatkan lagi.
                  Kepada semua pihak yang telah mendukung penyusunan Profil ini disampaikan terima kasih.